MANAJEMEN PERBANKAN
TUGAS NAMA PRODUK PERBANKAN
DAN
ANALISIS JABATAN SUATU BANK
Dosen : Gita Danupranata, S.E.,M.M.
Disusun Oleh :
KELOMPOK 7
KELOMPOK 7
M. Edrika zuhardi ( 20150410193 )
Firmansyah Bintang ( 20150410199 )
Firdaus Surya Jaya ( 20150410168 )
Anugrah Prirarieza ( 20150410207 )
Muslimin Ahmad Syauqi ( 20150410128 )
Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi & Bisnis
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun 2017
CORE PRODUCT BANK
BNI DAN BNI SYARIAH
PRODUK
|
SYARIAH
|
KONVENSIONAL
|
PENGHIMPUNAN
|
·
Giro Wadiah
·
Tabungan Mudharabah
·
Deposito Mudharabah
|
·
Giro
·
Tabungan
·
Deposito
|
PENYALURAN
|
·
Pembiayaan Murabahah
·
Pembiayaan Mudharabah
·
Pembiayaan Musyarakah
·
Ijarah
bai ut takjiri
|
·
Kredit investasi
·
Kredit modal kerja
·
Kredit perdagangan
·
Kredit produktif
·
Kredit konsumtif
·
Kredit profesi
·
Kredit sindikasi
·
Kredit program
|
JASA LAYANAN
|
·
Pengiriman uang berdasarkan prinsip Wakalah
·
Garansi bank berdasarkan prinsip Wakalah
·
Inkaso berdasarakan prinsip Wakalah
|
·
Transfer
·
Safe deposit box
·
Kartu kredit
·
Bank notes
·
Kliring ( clearing )
·
Inkaso ( collection )
|
Bank BNI Syariah
A.
Penghimpunan
-
Giro
wadiah ( tabungan, wadiah yad al amanah ). Giro yang dijalankan berdasarkan
akad wadiah, yakni tititpan murni yang setiap saat dapat diambil jika
pemiliknya menghendaki ( dalam hal ini bank islam menggunakan wadiah yad
dhamanah ).
-
Tabungan
haji mudharabah, dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai mudharib (
pengelola dana ), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul maal ( pemilik
dana ).
-
Deposito
mudharabah, simpanan berupa investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
antara nasabah pemilik dana ( shahibul maal ) dengan bank ( mudharib ).
B.
Penyaluran
-
Pembiayaan
Murabahah, bahwa pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tabungan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
-
Pembiayaan mudharabah, pembiayaan yang
dilakukan oleh pihak bank syariah untuk membiayai 100% kebutuhan dana dari
suatu proyek / usaha tersebut, sementara nasabah sesuai dengan keahlian yang
dimilikinya akan mendalamkan proyek / usaha tersebut dengan sebaik-baiknya dan
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
-
Pembiayaan Musyarakah, perjanjian dimana
terdapat pihak-pihak yang saling menyumbangkan pembiayaan ( dana/modal ) dan
menejemen usaha pada suatu usaha tertentu dengan proporsi bisa sama atau tidak.
-
Ijarah bai ut takjiri, pembiayaan berdasarkan prinsip
sewa beli.
C.
Jasa layanan
-
Pengiriman
uang berdasarkan prinsip wakalah, Proses
transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah,
dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan
kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain,
kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke
rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah
dana kepada kepada rekening tujuan
-
Garansi bank berdasarkan prinsip wakalah, Garansi bank dapat diberikan
dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat
mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini
sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah.
Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
-
Inkaso
berdasarkan prinsip wakalah, Transaksi
inkaso adalah penagihan warkat Cek/BG dari bank lain yang cabang dari bank
tersebut tidak ada dalam satu kota (adanya diluar kota), yang melibatkan pihak
ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang
tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk
keuntungannya.
Bank
BNI
1. Penghimpunan Dana
·
Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi
atau kartu (ATM).
· Giro (Demand Deposit)
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro.
·
Deposito(Deposit)
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
2. Penyaluran
·
Kredit
Investasi
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
·
Kedit
Modal Kerja
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
·
Kredit
Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
·
Kredit
Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
·
Kredit
Konsumtif
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
·
Kredit
Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
·
Kredit
Sindikasi
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
·
Kredit
Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program Pemerintah
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program Pemerintah
3.
Jasa Layanan
· Transfer (jasa pengiriman
uang lewat bank).
·
Kliring (clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga
seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
· Inkaso
(collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro)
yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
· Safe deposit box
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
·
Bank card (kartu kredit)
bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
·
Bank notes
merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
· Bank garansi
merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
·
Bank draft
merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
·
Letter of credit (L/C)
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk
PENGHIMPUNAN
|
PENYALURAN
|
JASA LAYANAN
|
·
BNI Taplus
·
BNI Taplus Muda
·
BNI Taplus Mahasiswa
·
BNI Taplus Bisnis
·
BNI Taplus Pegawai
·
BNI Taplus Anak
·
BNI Simpanan Pelajar
·
BNI Haji
·
BNI Tapenas
·
BNI Dollar
·
BNI Giro
|
·
Kredit Koperasi Premier
·
Kas Angunan Kredit
·
DPLK ( dana pensiun lembaga keuangan )
·
Kredit Investasi
·
Kredit Modal Kerja
·
Kredit Perdagangan
·
Kredit Program
·
Kredit Konsumtif
·
Kredit Profesi
·
Cash Colleteral Credit
|
·
Penasehat Korporasi BNI
·
Forex
·
BNI Card
·
BNI Instan
·
BNI Kartu Kredit
·
BNI Griya
·
Mobile Banking
·
BNI SMS Banking
·
BNI Internet Banking
·
BNI ATM
·
Tap Cash
|
BRAND PRODUK BANK BNI KONVENSIONAL
A.
PRODUK PENGHIMPUN
-
BNI Taplus , BNI Taplus merupakan produk
tabungan umum bank BNI. Seperti namanya Taplus (Tabungan Plus)
memberikan layanan PLUS dengan berbagai macam fitur dan manfaat seperti
suku bunga progresif, setoran dan penarikan secara online di kantor BNI, ATM
dan CDM, tersedianya fasilitas kartu debit, kartu ATM, SMS Banking, Internet
Banking dan lain sebagainya.
-
BNI Taplus Muda, Tabungan jenis ini dikhususkan
bagi kaum muda dengan usia mulai dari 15 sampai dengan 25 tahun. Tabungan
ini mensyaratkan jumlah setoran awal yang lebih ringan dan biaya administrasi
bulanan lebih rendah sesuai dengan sasaran jenis tabungan ini yang menyasar
anak-anak generasi muda.
-
BNI Taplus Mahasiswa, Tabungan ini dikhususkan bagi
mahasiswa Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan BNI yang berfungsi
untuk menampung keperluan pembayaran SPP dan lain sebagainya. Bagi agan sista
mahasiswa yang perguruan tingginya tidak melakukan kerjasama dengan bank BNI,
maka agan sista tidak akan dapat melakukan pembukan rekening tabungan jenis
ini.
-
BNI Taplus Bisnis, Tabungan BNI Taplus Bisnis
merupakan tabungan yang diperuntukan bagi pelaku usaha maupun bukan pelaku
usaha, baik perorangan maupun non perorangan, yang dilengkapi dengan fitur dan
fasilitas yang memberikan kemudahan dan fleksibiitas dalam mendukung transaksi
bisnis.
-
BNI Taplus Pegawai, Tabungan ini dikhususkan untuk
Pegawai atau Anggota di suatu Perusahaan, Lembaga, Asosiasi atau Organisasi
Profesi yang menjalin kerjasama dengan BNI yang berfungsi sebagai sarana
tabungan serta sekaligus sebagai kartu identitas Pegawai atau Anggota.
-
BNI Taplus Anak, Merupakan tabungan
yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Tabungan
ini sangat cocok untuk mengajarkan anak-anak untuk gemar menabung karena selain
setoran awalnya ringan, tabungan ini juga mensyaratkan setoran minimal yang
sangat terjangkau oleh anak-anak.
-
BNI Simpanan Pelajar, BNI Simpanan Pelajar (Simpel)
merupakan tabungan untuk siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA)
atau sederajat yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia,
dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi
dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
-
BNI Haji, Merupakan tabungan yang dikhususkan bagi agan sista
yang ingin menunaikan ibadah haji.
-
BNI Tapenas, BNI Tapenas (Tabungan Perencanaan
Masa Depan) adalah simpanan berjangka untuk membantu perencanaan keuangan
agan sista untuk mewujudkan tujuan masa depan dengan lebih pasti dan aman.
-
BNI Dollar, Tabungan BNI Dollar merupakan
simpanan dalam mata uang asing (USD/ SGD) yang memiliki nilai tukar lebih
stabil dan aman serta memberikan berbagai kemudahan dalam bertransaksi.
B.
PENYALURAN
-
KKPA (Kredit kepada Koperasi
Primer untuk Anggotanya)
adalah layanan kredit investasi dan/atau kredit modal kerja kepada koperasi
primer untuk diteruskan guna membiayai usaha produktif anggotanya. Maksimal
kredit yang diberikan Rp. 50 juta per anggota koperasi.
-
Kas Agunan kredit adalah pinjaman yang dirancang
khusus untuk pemegang deposito Waktu / Sertiplus / Tabungan dan rekening giro.
-
Lembaga Keuangan Dana Pensiun BNI
(DPLK BNI)
adalah Dana Pensiun Program khusus diciptakan oleh PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
-
Kredit
Investasi
Kredit berjangka >1 tahun yang di berikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
Kredit berjangka >1 tahun yang di berikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
-
Kredit
Modal Kerja
Kredit berjangka 1 tahun yang di berikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
Kredit berjangka 1 tahun yang di berikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
-
Kredit
Perdagangan
Kredit yang di berikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Kredit yang di berikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
-
Kredit
Program
Kredit yang di berikan bank dalam rangka memenuhi seuatu program pemerintah (ex: Kredit UKM)
Kredit yang di berikan bank dalam rangka memenuhi seuatu program pemerintah (ex: Kredit UKM)
-
Kredit
Konsumtif
Kredit berjangka >1 tahun yang di berikan untuk keperluan konsumsi. Ex: KPR,KPA,dll.
Kredit berjangka >1 tahun yang di berikan untuk keperluan konsumsi. Ex: KPR,KPA,dll.
-
Kredit
Profesi
Kredit yang di berikan ke kalangan professional seperti dokter, pengacara, dosen, dll.
Kredit yang di berikan ke kalangan professional seperti dokter, pengacara, dosen, dll.
-
Cash
Colleteral Credit
Memfasilitasi
kredit yang diberikan khusus untuk pemegang deposito/tabungan/giro dari BNI.
C.
JASA LAYANAN
-
Penasehat Korporasi BNI, Untuk memfasilitasi layanan
perbankan universal, Penasihat Korporasi BNI siap menjadi mitra perusahaan Anda
dalam memberikan solusi total untuk masalah perusahaan Anda keuangan dan operasional.
-
Forex, Sebagai penyedia utama solusi nilai tambah devisa,
Bank BNI mempertahankan kehadiran yang kuat di semua pasar mata uang utama.
-
BNI Card, Dengan BNI Card, nikmati
kenyamanan berbelanja di jaringan toko/merchant berlogo MasterCard dengan
otorisasi tandatangan, keleluasaan tarik tunai di BNI ATM, jaringan ATM Link,
jaringan ATM Bersama yang tersebar di seluruh Indonesia dan jaringan ATM
berlogo Cirrus di seluruh dunia serta semakin mudah melakukan pembayaran rutin
bulanan di BNI ATM dan transfer antar Bank ATM Bersama. Selain itu, BNI Card
sebagai akses untuk mendapatkan layanan E-Banking seperti BNI Phoneplus, BNI
SMS Banking dan BNI Internet Banking.
-
BNI Instan, Produk dan layanan ini
memfasilitasi kredit bagi Anda para pemegang Deposito, Tabungan dan Giro dari
Bank BNI.
-
BNI Kartu Kredit, Kartu kredit dewasa ini bukan
sekedar gaya hidup tetapi merupakan kebutuhan bagi masyarakat modern untuk
menunjang semua aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari. Semua keperluan
bisnis maupun pribadi, mulai dari membiayai perjalanan dinas, menjamu klien,
membiayai kelahiran si kecil, hingga belanja kebutuhan harian atau berlibur
bersama keluarga tercinta dapat di penuhi dengan Kartu Kredit BNI.
-
BNI Griya, fasilitas kredit untuk
pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen
dan rumah peristirahatan (villa) atau untuk pembelian kavling/tanah matang di
real estate, kavling pemerintah atau swasta.
-
Mobile Banking, Layanan transaksi perbankan
melalui mobile banking (handphone) dengan menggunakan koneksi
jaringan data telko yang dapat digunakan oleh nasabah.
-
BNI SMS Banking, fasilitas layanan perbankan yang
memudahkan nasabah untuk melakukan isi ulang pulsa, transfer, sampai bayar
tagihan kartu kredit BNI semudah nasabah mengirim SMS kepada sahabat atau
keluarga ataupun orang terdekat anda.
-
BNI Internet Banking, faislitas layanan perbankan yang nyaman dan
aman diberikan kepada nasabah BNI melalui jaringan internet, kapan saja, dimana
saja, yang mempermudah penggunanya dari cek saldo, mutasi rekening sampai
transfer, pembayaran tagihan dan perencanaan keuangan.
-
BNI ATM, mempermudah nasabah untuk bertransaksi seperti transfer,
pembayaran, penarikan uang, dan lain-lain dengan menggunakan mesin ATM BNI yang
sudah disediakan pihak pengelola BNI ke sudut-sudut daerah.
-
TAP CASH, uang elektronik pengganti uang tunai yang dapat diisi
ulang
Tugas dan Tanggung jawab Direksi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, Direksi senantiasa berpegang dan berpedoman pada Anggaran Dasar
maupun ketentuan internal serta eksternal lainnya. Direksi telah membentuk
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko, Komite
Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan. Direksi menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari SKAI, auditor eksternal, dan hasil pengawasan Bank Indonesia
dan/atau hasil pengawasan otoritas lain. Direksi mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. Direksi mengungkapkan
kebijakan-kebijakan BSM yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada
pegawai dengan media yang mudah diakses pegawai antara lain melalui News
Letter, SMS, intranet, majalah internal dan media komunikasi
lainnya. Tugas dan Tanggung jawab Direksi dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.
Melakukan pengelolaan BSM sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya sesuai Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip GCG.
b.
Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai serta rencana strategis BSM
dalam bentuk rencana korporasi (Corporate Plan) dan rencana bisnis (Business
Plan).
c.
Menetapkan struktur organisasi yang lengkap dengan rincian tugas
di setiap divisi.
d.
Mengendalikan sumber daya yang dimiliki BSM secara efektif dan
efisien.
e.
Menciptakan sistem pengendalian intern, manajemen risiko,
menjamin terselenggaranya fungsi audit intern perusahaan dalam setiap tingkatan
manajemen dan menindaklanjuti temuan Divisi Audit Intern BSM sesuai dengan
kebijakan atau pengarahan yang diberikan Dewan Komisaris.
f.
Memperhatikan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan
BSM (stakeholders).
Spesifikasi Dewan Direksi
Anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:a) Integritas, yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik, komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat, dan tidk termasuk dalam daftar tidak lulus sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh bank indonesia.
b) Kompetensi, yaitu :
bagi calon direksi:
·
Berpendidikan formal minimal setingkat diploma
III atau sarjana muda
· Memiliki
pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
· Memiliki
pengalaman dan keahlian dibidang perbankan dan atau bidang keuangan.
· Bagi anggota
direksi lain yang belum berpengalaman perbankan syariah wajib mengikuti
pelatihan perbankan syariah
· Direktur utama BPRS wajib berasal dari pihak
independen terhadap pemegang saham pengendali;
· Dilarang
mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat pertama, termasuk dengan
sesama anggota direksi atau anggota dewan komisaris
· Dilarang
merangkap jabatan sebagai anggota direksi, komisaris atau pejabat eksekutif
pada lembaga perbankan, perusahaan, atau lembaga lain
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- Dinyatakan
pailit;
- Menjadi
anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau
- Dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Tugas dan Tanggung
Jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS)
- Mengawasi
dan memantau kegiatan operasional bank untuk menjamin kepatuhannya
terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN – MUI.
- Menilai
dan memberi persetujuan mengenai aspek-aspek syariah pada setiap pedoman
produk dan operasional perusahaan.
- Memberikan
pendapat mengenai kepatuhan syariah atas kegiatan operasional perusahaan
dalam laporan publikasi.
- Meninjau
produk dan layanan baru, yang belum diatur oleh fatwa yang dikeluarkan
oleh DSN – MUI.
- Menyerahkan
laporan pengawasan syariah setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Komisaris,
Direksi, DSN – MUI dan Bank Indonesia.
6.
Memberikan masukan bahwa produk dan layanan BSM telah sesuai
dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
- Memberikan
masukan dan opini pada seluruh pedoman kerja operasional dan manual
produk.
- Menyerahkan
laporan pengawasan syariah kepada Bank Indonesia setiap semester pada
tahun 2009, yang memuat antara lain :
- Hasil pengawasan dan
kesesuaian kegiatan operasional perusahaan terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh
DSN – MUI – Opini syariah atas pedoman operasional, produk dan jasa yang
dikeluarkan BSM – Hasil kajian atas produk dan jasa baru yang belum ada fatwa
untuk dimintakan fatwa kepada DSN –MUI – Opini syariah atas pelaksanaan
operasional perusahaan secara keseluruhan dalam laporan publikasi perusahaan
- Melakukan
pertemuan rutin dengan BSM untuk mendiskusikan laporan perkembangan dan
masalah-masalah lain yang berkaitan dengan praktek syariah.
- Kebijakan
Remunerasi
JOBSPEK
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
a. Kualifikasi Bidang Hukum (Fiqih
Muamalah).
Kompetensi
akan keahlian dalan hukum (fiqih muammal) sangat diperlukan dan harus dimiliki
oleh DPS lemabaga keuangan syariah.
b.
Kualifikasi
Bidang Ekonomi.
DPS
harus mengeRti dan faham dalam dalam sistem monter dan makro.
c. Kualifikasi Sistem Perbankan
Syariah
DPS
harus memahami secara menyeluruh sistem operasional perbankan syariah. Dengan
pemahaman DPS yang baik dalam sistem operasional perbankan syariah, maka DPS
dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan efektif dan efisien.
Job
description
|
Job
spesification
|
|
1. Taller bank
|
·
Menyelesaikan transaksi penerimaan dan pembayaran
uang tunai untuk dan dari rekening nasabah, meliputi :tabungan,
pengiriman/transfer, pencairan dana/giro/cek
·
Melakukan rekap termasuk di antaranya setoran
kliring, inkaso, pemindahbukuan
·
Melayani penjualan dan pembelian valuta asing dari
dan oleh nasabah.
·
Memastikan pencapaian target bulanan
Teller(pendapatan uang masuk, tiap bank berbeda2)
·
Menjaga hubungan baik dengan nasabah termasuk
perilaku baik terhadap semua nasabah
·
Mendapatkan/mengakuisisi nasabah baru
·
Memberikan saran produk yang tepat kepada nasabah
·
Setelah rekap harian beres pastikan semua perlatan
meja kerja anda bersih dan lengkap,biasakan melakukan pengecekan ini sebelum
dan sesudah bekerja
|
· Ramah
dan Sopan
· Sabar
dan Teliti
· Good
Looking
· Komunikasi
|
2. Customer service
|
· Sebagai
penerima tamu
· Sebagai
deskman
· Sebagai
salesman
· Sebagai
customer relation officer
· Sebagai
komunikator
· Melayani
kebutuhan nasabah.
|
· Lulusan
d3 atau s1 semua jurusan
· Memiliki
kemampuan komunikasi yang baik
· Menguasai
komputer
· Mampu
berbahasa inggris
· Cekatan
· Ramah
· Memiliki
jiwa melayani.
|
3.
supervaisor
|
|
|
4.
Manajer
keuangan
|
|
|
5.
Staff
back office
|
· Mengelola
urusan utang piutang
· Mempunyai
tanggung jawab untuk melakukan pengecekan barang yang tidak terlalu laku
untuk kemudian diganti dengan yang baru.
· Memiliki
tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemesanan barang terhadap supplier.
· Memiliki
tanggung jawab untuk melakukan pengecekan barang pada barang yang akan
mendekati masa kadaluarsa.
·
Memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pengecekan stock barang
yang sudah hampir habis
|
·
Harus
mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan komputer paling tidak Ms. Office.
·
Harus
mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik, teliti dan jujur.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar